Pemerintah memberikan fasilitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha berupa tarif PPh Final yaitu 0,5%. Tarif tersebut dapat dimanfaatkan bagi pengusaha yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Ketentuannya kini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Meskipun termasuk PPh Final, Wajib Pajak yang menggunakan tarif ini tetap berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi. Berikut adalah cara mengisi dan lapor SPT Tahunan PPh UMKM Orang Pribadi.
Persiapan Lapor SPT Tahunan UMKM
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh OP, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Pertama, catatan omzet per bulan. Kedua, bukti penyetoran PPh Final. Ketiga, bukti potong PPh (jika ada). Keempat, kartu keluarga. Kelima, daftar harta dan utang yang dimiliki.
Selain itu, Wajib Pajak perlu meng-install aplikasi form viewer untuk membuka e-Form. Anda dapat mengunduh installer aplikasi viewer untuk melaporkan SPT Tahunan disini.
Cara Lapor SPT PPh OP UMKM
Secara singkat, pelaporan SPT Tahunan PPh OP bagi UMKM dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
- Mengunduh e-Form 1770 melalui akun DJP Online
- Mengisi e-Form 1770, diantaranya data harta, utang, dan anggota kelurga, data pembayaran PPh Final, serta identitas, PTKP dan tanggal lapor
- Mengirim e-Form
- Menerima Bukti Penerimaan Elektronik
Mengunduh e-Form 1770
Cara unduh atau download e-Form 1770 adalah sebagai berikut:
- Login ke akun djponline
- Pada halaman Dashboard, pilih menu Lapor, lalu pilih e-Form
- Klik “Buat SPT”
- Pada pertanyaan “Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?” pilih “Ya”
- Pilih Tahun Pajak yang akan dilaporkan, status SPT normal, lalu klik “Kirim Permintaan”
- e-Form akan otomatis diunduh ke perangkat Anda. Selain e-Form, Anda juga akan menerima kode verifikasi melalui email. Kode tersebut akan digunakan saat pelaporan.
Cara Mengisi SPT PPh OP 1770 bagi UMKM lewat e-Form
Setelah mengunduh e-Form dan meng-install viewer, silakan buka e-Form. Pengisian e-Form 1770 bagi WP OP UMKM dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Pilih “Pencatatan”
2. Isi data mengenai harta dan utang yang dimiliki pada akhir tahun. Anda juga perlu melengkapi susunan anggota keluarga berdasarkan Kartu Keluarga Anda.
3. Pada Formulir 1770-III bagian A angka 16, pilih “PP23/PP55”.
4. Pada bagian atas formulir akan muncul tombol “PP 23/PP 55”. Klik tombol tersebut.
5. Isi daftar penghasilan sesuai dengan omzet per bulan. Peredaran bruto dan jumlah PPh Final yang dibayar dapat diisi secara manual. Atas omzet kumulatif sebesar Rp500 juta tidak dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan UU HPP. Pada bagian bawah, pindahkan jumlah ke Lampiran III dengan memilih “Ya”.
6. Pada halaman berikutnya, silakan masukan data apabila terdapat Bukti Potong yang direkam. Selanjutnya, jika tidak ada penghasilan pekerjaan bebas, sehubungan Pekerjaan, dan penghasilan lainnya, klik selanjutnya.
7. Pada halaman induk e-Form 1770, lengkapi data berupa Nomor HP, status kewajiban perpajakan, PTKP serta tanggal pelaporan.
8. Unggah lampiran berupa file .pdf dari hasil scan rekap pembayaran PPh Final.
9. Salin kode verifikasi dari email, pastikan e-Form dalam kondisi online, lalu klik Submit.
10. Jika pelaporan berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik melalui email yang terdaftar di sistem DJP.